Advertisement

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,1 Miliar, David NOAH Sudah Kembalikan Sebagian ke Pelapor

Newswire
Kamis, 26 Agustus 2021 - 21:27 WIB
Nina Atmasari
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,1 Miliar, David NOAH Sudah Kembalikan Sebagian ke Pelapor Musisi David Kurnia Albert atau David NOAH berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). - Suara.com/Alfian Winanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - David personel band NOAH terjerat kasus penipuan. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan David sudah mengembalikan sebagian uang ke pelapor, Lina Yunita.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut David NOAH dituduh menggelapkan dana sebesar Rp 1,1 miliar milik Lina Yunita.

Advertisement

"Hasil pemeriksaan awal, pertama saudara D ini menyampaikan memang dari jumlah Rp 1,1 miliar ini ada beberapa yang sudah dikembalikan ke pelapor," kata Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Sesuaikan Postur Tubuh, Ivan Gunawan Pesan Tempat Tidur Khusus Harganya Rp170 Juta

Untuk itu, Yusri Yunus mengatakan tim penyidik akan melakukan konfrontasi tehadap tersangka lain yang berinisial Y dan EAS. Penyidik akan mendatangi kejari Jakarta Selatan untuk memeriksa Y dan EAS.

"Sehingga nanti kami akan mengklarifikasi lagi dua orang saudara Y dan EAS," katanya menerangkan.

"Saudara Y dan EAS ini keberadaan dia tersangka dan tahanan Kejari Jaksel dalam kasus yang berbeda. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk bisa klarifikasi semua," imbuh Yusri Yunus.

Baca juga: Saipul Jamil Akan Nikah Usai Bebas dari Penjara? Ini Jawaban Keluarga

Yusri Yunus berharap dari hasil konfrontasi ketiganya diharapkan dapat menemukan jalan damai pada senin depan.

"Harapan kami akan adanya mediasi dan kita kedepankan adanya perdamaian. Itu nanti akan kita ketemukan mudah-mudahan nanti hari Senin (30/8/2021)," tutur Yusri Yunus.

Sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David NOAH dan Yudhi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar pada 5 Agustus 2021.

David NOAH dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement